Sabtu, 17 September 2011

CARA MENDAFTAR LPSE


1 Pendahuluan

Pengadaan barang/jasa pemerintah yang efisien dan efektif merupakan salah satu
bagian yang penting dalam perbaikan pengelolaan keuangan negara. Salah satu
perwujudannya adalah dengan pelaksanaan proses pengadaan barang/jasa
pemerintah secara elektronik (electronic government procurement atau PPE), yaitu
dengan memanfaatkan fasilitas teknologi komunikasi dan informasi. Proses pengadaan
barang/jasa pemerintah secara elektronik ini akan lebih meningkatkan dan menjamin
terjadinya efisiensi, efektifitas, transparansi, dan akuntabilitas dalam pembelanjaan
uang negara. Selain itu, proses pengadaan barang/jasa pemerintah secara elektronik
ini juga dapat lebih menjamin tersedianya informasi, kesempatan usaha, serta
mendorong terjadinya persaingan yang sehat dan terwujudnya keadilan (non
discriminative) bagi seluruh pelaku usaha yang bergerak di bidang pengadaan
barang/jasa pemerintah.
Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) dibuat untuk mewujudkan harapan
pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah secara elektronik. Layanan yang
tersedia dalam SPSE adalah e-Lelang Umum (e-Regular Tendering) yaitu
pelelangan umum dalam rangka mendapatkan barang/jasa, dengan penawaran
harganya dilakukan satu kali pada hari, tanggal, dan waktu yang telah ditentukan
dalam dokumen pengadaan, untuk mencari harga terendah tanpa mengabaikan
kualitas dan sasaran yang telah ditetapkan, dengan mempergunakan media elektronik
yang berbasis pada web/internet dengan memanfaatkan fasilitas teknologi komunikasi
dan informasi. Selain itu di dalam SPSE juga telah disiapkan fasilitas untuk proses
audit secara online (e-Audit).

Alur Pengerjaan LPSE :

Aktivitas yang dapat dilakukan oleh Penyedia dalam SPSE, yaitu:
• Step 1 Pendaftaran Penyedia;
• Step 2 Melengkapi data Penyedia;
• Step 3 Mendaftar untuk ikut lelang;
• Step 4 Mengunduh dokumen lelang;
• Step 5 Mengikuti penjelasan lelang (aanwijzing);
• Step 6 Mengirim dokumen kualifikasi;
• Step 7 Mengirim dokumen penawaran;
• Step 8 Melakukan sanggah;
• Step 9 Mengunggah tembusan sanggah banding.



Sumber from www.lpse.jabarprov.go.id

Tidak ada komentar:

Posting Komentar