Senin, 12 September 2011

PENGENALAN LPSE


Di era Modernisasi ini siapa seh yang tidak mengenal Internet, Bahkan Anak Usia Dini pun sudah diperkenalkan dengan Internet, apa lagi bagi pekerja ataupun pe bisnis sangatlah dituntut untuk mempunyai keahlian dan kemampuan dalam mengoperasikan internet.

Dalam Blog ini saya mencoba untuk memperkenalkan dan mensosialisasikan pekerjaan yg salah satu syaratnya harus menggunakan layanan internet dan berhubungan dengan apa yang namanya Lelang Proyek atau Proyek/Pekerjaan yg dilelangkan, yang mungkin masih banyak orang - orang yang belum mengetahui pekerjaan ini walaupun untuk sebagian orang yang berkecimpung di bidang kontraktor dan penyedian barang & Jasa Pekerjaan tersebut sudah tidak asing lagi..Kebetulan juga saya sendiri bekerja dan berkecimpung di dalam bidang pekerjaan ini, menurut Informasi dan berita yang beredar bahwa di Tahun 2012 atau 2013 bahwa di tiap daerah/Wilayah Kab dan Kota, bahwa pekerjaan atau proyek yang di lelangkan itu semuanya akan dilakukan secara Online tidak lagi secara manual. tujuannya agar pelaksanaan lelang tersebut lebih Transparan dan tidak ada lagi indikasi kecurangan.

STEP 1 - Perkenalan

LPSE adalah unit kerja yang dibentuk di berbagai instansi dan pemerintah daerah untuk melayani Unit Layanan Pengadaan (ULP) atau Panitia/Pokja ULP Pengadaan yang akan melaksanakan pengadaan secara elektronik. Seluruh ULP dan Panitia/Pokja ULP Pengadaan dapat menggunakan fasilitas LPSE yang terdekat dengan tempat kedudukannya. LPSE melayani registrasi penyedia barang dan jasa yang berdomisili di wilayah kerja LPSE yang bersangkutan. LPSE berada di bawah pengawasan LKPP cq Deputi Bidang Monitoring, Evaluasi, dan Pengembangan Sistem Informasi.

Pengadaan barang/jasa secara elektronik (e-pengadaan) yang diterapkan merupakan sistem pengadaan barang/jasa yang proses pelaksanaannya dilakukan secara elektronik dengan memanfaatkan fasilitas teknologi komunikasi dan informasi, dan sistem aplikasi serta layanan pengadaan elektronik yang disediakan oleh Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Nasional dari LKPP. Metode pemilihan penyedia barang/jasa secara elektronik yang sudah digunakan saat ini adalah e-lelang umum (e-regular tendering). Metode pemilihan lainnya akan diterapkan secara bertahap sesuai dengan pengembangan sistem dan aplikasi pengadaan elektronik serta kerangka hukum yang menopangnya.

Untuk memperluas akses e-pengadaan ke seluruh instansi pemerintah, LKPP memberi kesempatan kepada departemen, kementerian, LPND (Lembaga Pemerintah Non Departemen) pemerintah provinsi, kabupaten, kota, dan instansi pemerintah lainnya untuk mendirikan LPSE di instansi masing-masing. LPSE menyelenggarakan layanan e-pengadaan menggunakan aplikasi SPSE.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar