Jumat, 30 Maret 2012

PENDAFTARAN ONLINE PENYEDIA LPSE

Dalam Praktiknya Pendaftaran sebagai Penyedia  LPSE itu dibagi menjadi 2 langkah :
1. Pendaftaran secara Online
2. Pendaftaran secara Offline


Berikut kita akan bahas terlebih dahulu Langkah - langkah dalam melakukan Pendaftaran LPSE secara Online.
Untuk dapat Mengikuti Lelang melalui sistem SPSE terlebih dahulu Publik / Perusahaan harus mendaftar menjadi Penyedia.

Setelah Langkah diatas akan muncul form Pendaftaran yg diharuskan mengisi Alamat Email yg akan dipakai untuk verifikasi.

Klik "Mendaftar" kemudian cek Email untuk dapat verifikasi Pendaftaran dan dilanjutkan dengan mengisikan Data - data Perusahaan.


Setelah semua itu dilaksanakan Pendaftaran SPSE secara Online sudah selesai dilaksanakan, selanjutnya kita harus melakukan pendaftaran /Verifikasi data secara Offline yang akan saya bahas di Artikel selanjutnya.



Sumber : www.lkpp.go.id


Tidak ada komentar:

Posting Komentar