1. Pendaftaran secara Online
2. Pendaftaran secara Offline
Berikut kita akan bahas terlebih dahulu Langkah - langkah dalam melakukan Pendaftaran LPSE secara Online.
Untuk dapat Mengikuti Lelang melalui sistem SPSE terlebih dahulu Publik / Perusahaan harus mendaftar menjadi Penyedia.
Setelah Langkah diatas akan muncul form Pendaftaran yg diharuskan mengisi Alamat Email yg akan dipakai untuk verifikasi.
Setelah semua itu dilaksanakan Pendaftaran SPSE secara Online sudah selesai dilaksanakan, selanjutnya kita harus melakukan pendaftaran /Verifikasi data secara Offline yang akan saya bahas di Artikel selanjutnya.
Sumber : www.lkpp.go.id
Tidak ada komentar:
Posting Komentar